Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan dan Pengumuman DPS, Bawaslu Humbahas Lakukan Pencermatan

Anggota Bawaslu Humbahas

Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas saat mengikuti Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Pencermatan terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 adalah langkah penting yang dilakukan oleh Bawaslu di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Setelah DPS diumumkan, Bawaslu Humbahas menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk meneliti dan memverifikasi data pemilih dengan sangat serius.

Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih telah terdaftar dengan benar, dan tidak ada kesalahan dalam DPS yang bisa menimbulkan potensi masalah di kemudian hari. "Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan akurasi data pemilih, yang sangat penting untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari masalah teknis," ujarnya.

"Pencermatan yang dilakukan minimal akan tetap mecatatkan dan mencermati TMS meninggal, Pindah masuk dan Pindah Keluar setelah pengumuman DPS," tambahnya.

Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses pemilu benar-benar akurat dan mencakup semua pemilih yang berhak. Pengawasan ini juga melibatkan partisipasi masyarakat yang diharapkan memberikan masukan terkait DPS, terutama jika ada warga yang belum terdaftar atau terdapat kesalahan dalam data pemilih.