Launching Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Humbahas Komit Jaga Hak Pilih
|
Humbahas-Bawaslu Humbahas. Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan guna meciptakan daftar pemilih yang akurat dan tepat, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh Ketua, Henri W. Pasaribu bersama Anggota, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba dan dihadiri secara daring Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Launching Posko dan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Humbang Hasundutan, Rabu (26/06/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu menyampaikan bahwa Posko Kawal Hak Pilih merupakan salah satu bagian yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh Bawaslu Humbang Hasundutan hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa. “Posko Kawal Hak Pilih nantinya juga harus dimiliki oleh seluruh jajaran Bawaslu hingga tingkat Desa," ujarnya.
"Selain itu, harus dipahami bahwa posko ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan Bawaslu dalam menjaga hak pilih dan menciptakan Daftar Pemilih yang akurat dan tepat, " tambahnya.
Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan (Kordiv HP2H), Eduard B. Sianturi mengatakan Posko Kawal Hak Pilih ini adalah bentuk upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memastikan semua masyarakat yang mempunyai hak pilih, memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Humbang Hasundutan terdata dalam Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
"Posko Kawal Hak Pilih juga nanti akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat warga yang belum atau tidak di lakukan coklit secara langsung," ujarnya.
Lebih lanjut, Eduard menyampaikan seluruh jajaran Bawaslu Humbahas akan melakukan patroli pengawasan secara berjenjang selama proses coklit berlangsung serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) siap melakukan uji petik minimal 10 Kepala Keluarga perhari atas kerja Pantarli, dengan maksud untuk memastikan pantarli melakukan tugas taat pada prosedur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan secara teknis di Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Bawaslu Humbahas, melalui Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas Kordiv PPPS berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan, Informasi kepada pengawas pemilihan terdekat, apabila ada dugaan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta mengimbau kepada masyarakat memastikan diri dikunjungi pantarli untuk didata sebagai pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024.