KPU Tetapkan DPS Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 142755
|
Pollung-Bawaslu Kab. Humbahas. Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan hadiri dan awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu Tahun 2024. Ketua, Henri W. Pasaribu didampingi Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba hadiri rapat Pleno di Aula Rapat KPU Kab. Humbang Hasundutan juga didampingi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Hadir juga dalam rapat pleno tersebut PPK se-Kabupaten Humbang Hasundutan, FORKOPIMDA Humbang Hasundutan, Perwakilan Partai Politik, TNI/Pabung, Polres Humbang Hasundutan, Perangkat Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan dan Rutan Kelas II Humbang Hasundutan.
Rapat Pleno terbuka tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Binsar P. Sihombing didampingi Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kab. Humbang Hasundutan. Dalam paparannya KPU menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi merupakan rekap PPK di tingkat kecamatan yang kemudain disinkronkan dengan SIDALIH. Selain itu, Binsar juga menyampaikan adanya TPS Khusus di Rutan Kelas II Humbang Hasundutan sebanyak 2 TPS dengan jumlah pemilih 390.
Dalam rapat tersebut Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan beberapa saran perbaikan yang belum diakomodir di tingkat kecamatan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengirimkan saran perbaikan lewat Surat dengan Nomor: 0012/PP.00.02/K.SU-05/IV/2023 dan juga dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat pleno tersebut tentang hasil temuan Panwaslu Kecamatan Doloksanggul, Panwaslu Kecamatan Pollung, Panwaslu Kecamatan Tarabintang dan Panwaslu Kecamatan Paranginan pada saat uji petik terhadap pelaksanaan pencocokan data pemilih, ditemukan adanya pemilih yang tidak didatangi pantarlih dan tidak dilakukan pencocokan dan penelitian sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 19 Ayat 1, 2, 3 point a dan b yang kemudian dibahas dalam rapat Pleno terbuka tersebut.
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mencatat Bahwa KPU telah memasukan data dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan kedalam BA Rekapitulasi untuk data yang tidak terdaftar di dalam SIDALIH dan Portal Data Kependudukan tidak ditemukan serta merupakan data ganda.
Hasil pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah ditetapkannya DPS tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 142755 yang dituangkan dalam BA Pleno No1256/PL.01.2-BA/1216/2023 dan salinan disampaikan kepada Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Rapat Pleno ditutup pada pkl 16.00 WIB yang kemudian dilanjutkan penyerahan BA kepada peserta yang menghadiri rapat Pleno tersebut.