KPU Humbahas Tetapkan DPT 141.232 untuk Pilkada 2024
|
Pollung-Bawaslu Humbahas. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 141.232 jumlah pemilih, Sabtu (21/09/2024).
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan di Aula Kantor KPU Humbahas. Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu bersama Anggota, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba juga dihadiri oleh Pemkab Humbahas, Polres Humbahas, Kejari Humbahas, Dandim TU 0210, Lapas Kelas II B Humbahas, PPK se Kabupaten Humbang Hasundutan dan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut Bawaslu Humbahas melalui ketua Henri W. Pasaribu dan Eduard B. Sianturi, Anggota menyampaikan beberapa saran perbaikan atas hasil pencermatan DPS pasca DPSHP tingkat Kecamatan. "Dalam hal ini, Bawaslu Humbahas menyampaikan beberapa saran perbaikan," ujar Henri.
"Saran perbaikan bisa berupa pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPSHP dan juga data TMS yang mungkin luput dari pencermatan, misalnya meninggal ataupun pindah domisili," tambah Eduard B. Sianturi.
"Semua memiliki dokumen pendukung sebagai bukti akurat untuk rekomendasi," tambahnya.
Lebih lanjut daftar pemilih yang ditetapkan sebagai DPT tersebar di 10 Kecamatn, 154 Desa dan 353 TPS dengan rincian Jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 69.306 dan Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 71.926.