KPU Humbahas Tetapkan 129.626 DPB
|
Pollung-Bawaslu Humbahas. KPU Humbang Hasundutan tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kab. Humbang Hasundutan sebanyak 129.626. Daftar pemilih ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Kantor Sekretariat KPU Humbang Hasundutan, Jl. Demokrasi Desa Aek Nauli, Kec. Pollung, Kamis (01/07/2021). Rapat koordinasi yang dihadiri ketua Bawaslu Kab. Humbahas, Henri W. Pasaribu yang didampingi anggota Bawaslu Kab. Humbahas, Efrida Purba dibuka secara resmi oleh ketua KPU Kab. Humbahas, Binsar P. Sihombing yang didampingi anggota KPU Kab. Humbahas lainnya, Ramses Simamora, Belta Sihite, Voker Tamba, Enixon Pasaribu dan juga Sekretaris KPU Kab. Humbahas.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Humbahas , Binsar P. Sihombing menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksakan guna mendapatkan akurasi data terkait daftar pemilih. "Kami berharap ada masukan dari rekan-rekan semua, Bawaslu, Dinas Dukcatpil dan Parpol terkait daftar pemilih ini, baik itu Pemilih Baru atau data-data TMS. Dan perlu kami sampaikan bahwa daftar pemilih ini tidak dilakukan verifikasi faktual tetapi hanya verifikasi adminsitrasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya jajaran kita di Kecamatan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, ketua Bawaslu Kab. Hunbahas, Henri W. Pasaribu juga menyampaikan apresiasi terkait pelaksanaan Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan ini. "Kami mengapresiasi kegiatan ini demi keakuratan data dan daftar pemilih nantinya. Pada kesempatan ini kami berharap, untuk memperoleh keakuratan data, disamping berkoordinasi dengab Dinas Dukcapil, Parpol, dan analisis data yg dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu, kami sarankan ada baiknya KPU untuk jemput bola dengan cara menyurati minimal jajaran Camat yang tersebar di 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan," Ujar Henri.
"Hal ini bertujuan mendapatkan data ataupun informasi terkait dengan jumlah penduduk yang sudah meninggal, pindah domisili, alih status dari sipil menjadi TNI-Polri maupun sebaliknya serta data pemilih baru," usulnya. Hal ini dikarenakan lembaga penyelenggara tidak memiliki jajaran adhoc lagi. Sehingga sulit memastikan data-data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tambahnya. (Humas)