Jelang Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan adakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat (27/01/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pada pembukaan rapat koordinasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu yang didampingi Anggota, Efrida Purba, S.Sos, M.A.P dan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian, menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini selain sebagai tindaklanjut terbitnya Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024 juga akan membahas secara mendalam terkait 4 agenda rapat yakni pelaksanaan penelitian berkas calon PKD, pelaksanaan tes wawancara, pelaksanaan pelantikan dan juga pelaporan akhir.
"Dengan adanya kegiatan rapat kita hari ini, kami berharap rekan-rekan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan dapat melaksanakan seluruh tahapan pembentukan PKD di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan timeline yang sudah diatur oleh Bawaslu RI dan khusus untuk pelaksanaan tes wawancara calon PKD, kami berharap rekan-rekan agar selalu berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang sudah diatur secara rinci pada keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023 ini." ujarnya.
Efrida Purba anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan juga menyampaikan beberapa hal terkait teknis pelaksanaan tes wawancara calon PKD untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 diantaranya adalah terkait keseragaman tata cara pelaksanaan tes wawancara "Dengan adanya petunjuk teknis pelaksanaan tes wawancara ini, kami berharap rekan-rekan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan sudah memahami teknis pelaksanaan tes wawancara sehingga didalam hal pelaksanaan tes wawancara calon PKD nantinya tidak ada perbedaan terkait tata cara pelaksanaannya".
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. Robinson Hasugian dalam arahannya menyampaikan terkait dukungan anggaran untuk pelaksanaan tes wawancara dan juga untuk kegiatan pelantikan PKD. "Dalam pelaksanaan tes wawancara dan juga pelantikan PKD, saya harap bapak/ibu Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan dukungan penuh terhadap Panwaslu Kecamatan".ujarnya.