Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS, Bawaslu Gelar Konsolidasi Data dengan Panwaslu Kecamatan

Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu didampingi Staf Sekretariat Pimpin Rapat Konsolidasi Data Persiapan Pengawasan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS di Kantor Sekretariat Bawaslu Humbahas, Kamis, (08/08/2024).

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan gelar rapat konsolidasi data bersama dengan Panwaslu Kecamatan dalam persiapan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS oleh KPU Humbang Hasundutan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menghadirkan Anggita Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi HPPH bersama staf sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Humbahas, menekankan pentingnya sinkronisasi data antara hasil pengawasan faktual dan administrasi, serta mendorong evaluasi dan tindak lanjut dari temuan pengawasan. Beliau juga mengingatkan pentingnya validasi data pemilih, termasuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti yang meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi TNI/Polri.

Ketua Bawaslu Humbahas menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi Daftar Pemilih merupakan tahapan yang rawan dalam seluruh tahapan Pemilihan 2024. Data dan hasil bisa menjadi bahan atau wacana yang akan disengketakan oleh peserta pemilihan atau pihak lainnya. "Untuk itu, seluruh hasil pengawasan harus dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang dilengkapi oleh data dan dokumentasi," ujarnya.

"Data itu akan kita rekap sebagai bahan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Rekapitulasi nanti," ujarnya.

Bawaslu  memiliki peran sentral dalam pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang meliputi  Verifikasi dan Validasi data pemilih yang telah dimutakhirkan untuk memastikan bahwa data tersebut akurat dan tidak ada pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa data mereka tidak sesuai atau ada ketidaksesuaian dalam DPHP. Yang kemudian menindaklanjuti hasil pengawasan dan aduan dari masyarakat tersebut.

Dalam tugas sentral tersebut, Bawaslu Humbahas bersama jajaran tingkat kecamatan dan kelurahan/desa telah melaksanakan pengawasan secara melekat untuk setiap penyusunan daftar pemilih mulai dari tingkat TPS hingga Kecamatan. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan beberapa catatan yang akan menjadi bagian dari saran perbaikan kepada KPU Humbahas.