Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pengawasan Rekapitulasi DPHP, Bawaslu Humbahas instruksikan Jajaran PKD dan Panwascam Tegas

Ketua dan Anggota Bawaslu Humbahas

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dan Anggota, Efrida Purba dan Eduard B. Sianturi saat memberi arahan dan Bimbingan kepada staf sekretariat dalam pengawasan DPHP

Humbahas-Bawaslu Humbahas. Seiring berakhirnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) tengah mempersiapkan jajarannya, baik Panwaslu Kecamatan ataupun Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). 

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menyampaikan agar seluruh jajaran Bawaslu Humbahash, baik tingkat Kecamatan ataupun Desa agar tegas dalam mengambil sikan dalam pengawasan Rekapitulasi DPHP. “Tegas disini bukan sewenang-wenang, tetapi harus tegas mempertahankan sikan apabila memang terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam proses rekapitulasi,’ ujarnya.

Dalam proses rekapitulasi memang sangat kecil kemungkinan terjadi kesalahan atau pelanggaran, namun demikian perlu diingat bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat panjang dan menjadi nafas dari pemilihan itu sendiri. “Untuk itu, imbauan untuk tegas ini merupakan penegasan dari Bawaslu Humbahas agar seluruh jajaran tetap memperhatikan setiap proses sedetail mungkin. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terakomodir atau terdaftar dalam daftar pemilih,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Efrida Purba, anggota Bawaslu Humbahas, juga menekankan agar seluruh jajaran tetap melakukan pengawasan melekat terhadap rekapitulasi nantinya. “Tetap awasi dengan ketat setiap proses rekapitulasi. Selain itu, kami juga berharap agar seluruh jajaran tetap berkoodinasi sesuai dengan tingkatannya.  Terutama untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi agar tidak kecolongan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Eduard B. Sianturi, anggota Bawaslu Humbahas juga menyampaikan agar hal-hal yang menjadi catatan permasalahan agar disampaikan pada saat rekapitulasi. “Semua kendala dan kelalaian kecil dalam pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih harus disampaikan pada saat rekapitulasi. Selain itu, terkait dengan data-data diharapkan agar melakukan uji sample apakah sudah terakomodir atau tidak,” ujarnya.

“Uji data sample ini bertujuan untuk memastikan apakah data-data TMS telah benar-benar tercoret dan data MS telah masuk dalam daftar pemilih. Kemudian, seluruh hasil pengawasan harus dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) dan melaporkannya ke Bawaslu Humbahas,” tambahnya.