Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihanan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Ormas, Karang Taruna, Alumni SKKP, Insan Pers dan Pemilih Pemula. Kegiatan yang diselenggarakan di Martin Anugerah Hotel-Doloksanggul ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu yang didampingi Anggota, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba serta koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian.

Dalam sambutannya, Henri W. Pasaribu menyampaikan bahwa kunci sukses dalam pengawasan Pemilu adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. "Keterbatasan personil Bawaslu dalam melakukan pengawasan mengharuskan masyarakat ikut terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif. Sehingga nantinya setiap kegiatan yang menimbulkan masalah atau pelanggaran dapat diminimalisir," ujarnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia (OSDM), Efrida Purba, menegaskan tujuan pengawasan partisipatif adalah mendorong kesadaran pemilih akan pentingnya pengawasan partisipatif, pemangku kepentingan untuk berperan serta dalam pengawasan partisipatif, mencegah terjadinya politik pragmatis dan transaksional dan membangkitkan semangat pemilihpemula berperan aktif dalam pemilu,sebagai agen perubahan serta memberikan keterampilan, pengalaman, dan motivasi kepada masyarakat sebagai pemilih untuk mengawal proses pemilu.

“Peran masyarakat dalam pengawasanpartisipatif sangat berperan memberi info awal,mencegah pelanggaran mengawasi/memantau dan melaporkan pelanggaranpemilu," tukasnya.

Dalam paparannya, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Humbahas, Jahormat Lumbantoruan, menyampaikan bahwa tujuan pengawasan partisipatif, menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. Sebab, Pemilu tanpa pengawasan akan terjadi manipulasi suara. Hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil sertakonflik antar pemilih.

“Untuk itu, untuk itu peran elemen masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan partisipatif untuk memastikan terlindunginya hak politik masyarakat. Terwujudnya pemilu yang bersih transparan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaranya," ujar Jahormat.

Ketua KPUD Humbahas diwakili staf bidanghukum, Adolf Gultom mengatakan syarat peserta pemilu, pemilih pemula serta tahapan Pemilu 2024. Dijelaskan, sesuai PKPU 3/2022, tahapan Pemilu 2024 sebanyak 11 tahap yang dimulai 14Juni 2022. Selanjutnya tahapan Pemilu 2024 berakhir 20 Oktober 2024, seiring dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih.

Empat tahapan penting dalam pada tahun 2022 yakni perencanaan program, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verfak calon peserta pemilu, pendaftaran peserta pemilu dan penetapan jumlah kursi/dapil.

Tag
Berita