Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Humbahas Awasi dengan Ketat

Anggota Bawaslu Humbahas dan Koordinator Sekretariat

Anggota Bawaslu Humbahas, Efrida Purba bersama dengan Eduard B. Sianturi dan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian saat memberi saran dalam pengawasan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas di Aula Kantor KPU Humbang Hasundutan, Selasa (27/08/2024)

Pollung-Bawaslu Humbahas. Hari Pertama Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) awasi Ketat penyerahan dokumen syarat pencalonan dan berkas syarat calon, Selasa (27/08/2024). Bertempat di Aula Kantor KPU Humbahas, Jl. Demokrasi, Desa Aek Nauli, Kec. Pollung, Bawaslu Humbahas awasi dan dokumentasikan seluruh proses pendaftaran pasangan calon yang telah mengonformasi akan melakukan pendaftaran pada hari ini (27/08).

Dipimpin oleh Anggota Bawaslu Humbahas, Efrida Purba dan Eduard B. Sianturi bersama dengan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian dan jajaran staf sekretariat nampak melakukan pengecekan dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon yang melakukan pendaftaran.

Bawaslu Humbahas melalui Efrida Purba, Anggota Bawaslu ynag membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPS) memastikan bahwa penerimaan pendaftaran stelah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Bawaslu Humbahas memastikan KPU telah mematuhi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Humbahas melalui Eduard Sianturi yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) juga memastikan bahwa dokumen yang diserahkan harus disesuaikan dengan hasil upload dokumen melalui Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) untuk Pilkada 2024. Adapun tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan ataupun yang ada di SILON telah sesuai dan tidak ada perbedaan terutama dalam syaray Pencalonan.

Bawaslu Humbahas mengawasi, mencatat dan memastikan bahwa hari pertama pengawasan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tahun 2024 terdapat dua Bakal Pasangan Calon dan dinyatakan sesuai dan diterima oleh KPU. Selanjutnya Bawaslu Humbahas juga memastikan bahwa Berita Acara Tanda Terima Pendaftaran telah diserahkan kepada kedua Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar.