H-2 Pemungutan Suara, Bawaslu Humbahas beri Penguatan Kepada Panwaslu Kecamatan
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Masa tenang merupakan masa paling krusian dan rawan terjadi pelanggaran pad Pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu Humbahas beri penguatan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk tetap siaga lewat kegiatan patroli pengawasan di wilayah pengawasan masing-masing. Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, melalui rapat zoom meeting, Senin (12/02/2024) kepada seluruh Panwaslu Kecamatan menyampaikan dan menekankan agar tidak ada yang kecolongan dan lalai dalam melakukan patroli pengawasan.
Henri W. Pasaribu sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan berharap seluruh jajaran Panwaslu dapat melakukan patroli sebagaimana yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan jajaran bersama dengan Sentra Gakkumdu. “Patroli pengawasan pada masa tenang merupakan cara kita memastikan tidak adanya aktifitas kampanye pada masa tenang. Karena itu, kami berharap kegiatan patroli ini dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Henri juga menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran selama masa tenang dalam Pemilu 2024, berbagai tindakan penegakan hukum dan sanksi dapat diberlakukan. Diantaranya tindakan Penegakan Hukum. “Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak pelanggaran selama masa tenang. Jika ada pelanggaran, Bawaslu dapat mengeluarkan peringatan, memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, “tegasnya.
Selain itu, lebih lanjut dijelaskan adanya sanksi Administratif Peserta Pemilu yang melanggar aturan masa tenang dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan hak kampanye. Denda yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Efrida Purba dalam kesempatan yang sama juga berharap agar nantinya jajaran Panwaslu Kecamatan dapat memberi pemahaman yang intens kepada PTPS. “Pengawas TPS masih butuh dukungan pembekalan lebih banyak lagi dari kita semua, untuk itu kami berharap Panwaslu Kecamatan dapat menemukan metode apasaja agar bisa memberi pemahaman yang lebih lagi kepada PTPS, “ujarnya.
“Terutama pemahaman dan penguasaa terhadap buku saku PTPS. Karena disana sudah termuat semua panduan selama proses pemungutan suara. Sehingganantinya PTPS dapat mengambil keputusan ketika timbul permasalahan di TPS pada saat pemungtan suara,” tambahnya.
Selain itu, Efrida juga meminta agar seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan hingga PTPS dapat memahami PKPU 25 Tahun 2023 dan SK KPU Nomor 66 Tahun 2024, disana jelas apa yang menjadi dokus pengawasan PTPS di TPS pada hari pemungutan suara.
Eduard B. Sianturi, Koordinator Divisi HPPH menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan bisa memonitor seluruh kegiatan sebelum hari pemungutan suara nanti. “Masa tenang merupakan masa dimana kredibilitas dan integritas kita dipertaruhkan. Tanggungjawab pengawasan kita akan terlihat pada saat ini.
Untuk itu, kami harap seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan bisa saling menopang dalam satu dengab yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan agar seluruh jajaran tetap melakukan patroli pengawasan. Mulai dari pengawasan pendistribusian C Pemberitahuan KPU hingga nanti pembuatan TPS. Sebagai penyelenggara Pemilu, harapan kita semua pihak bisa menjadi bagian dari pengawasan. Terutama bagi peserta Pemilu, penting bagi semuanya untuk mematuhi aturan masa tenang demi menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi.
Penulis, Editor, Foto: Dody M.