Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan gelar sosialisasi peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu yang melibatkan Organisasi Kepemudaan, dan juga Partai Politik, Tim Kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kegiatan ini diselenggarakan di Martin Anugrah Hotel, Kamis (08/02/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu. Bawaslu berharap sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Efrida Purba, Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang didampingi oleh Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian, dalam sambutannya sebelum pembukaan menjelaskan bahwa sosialisasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, partai politik, penyelenggara pemilu, dan stakeholder lainnya tentang peraturan-peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Peraturan Bawaslu adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, seperti Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengawasan Partisipatif dan juga peraturan Bawaslu lainnya dalam tugas pengawasannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Efrida juga menjelaskan terkait dengan Non peraturan Bawaslu. “Non Peraturan Bawaslu merupakan produk hukum yang terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), tentara nasional Indonesia (TNI), dan kepolisian negara republik Indonesia (Polri) dalam pemilu, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Pengurus atau Anggota Parpol,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal, Jahormat Lumbantoruan, S.Sos, Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023. Dalam paparan materinya, Jahormat menjelaskan terkait strategi pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
“Bawaslu dalam tugasnya lebih menguramakan upaya pencegahan. Jadi pengawasan merupakan bagian kedua,” ujarnya.
“Upaya selanjutnya adalah pengawasan partisipatif yang melibat seluruh elemen masyarakat. Karena minimnya jumlah pengawas, maka diperlukan peran serta seluruh elemen untuk mengawasi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu dalam sesi penutupan memberikan pesan dan harapan kepada seluruh peserta bahwa masyarakat adalah mitra kerja Bawaslu dalam tugas pengawasan Pemilu 2024.
Penulis, Editor, Foto: Dody M.