Lompat ke isi utama

Berita

Berikan Suara, Ketua Bawaslu Humbahas: Imbau PTPS Tegas terhadap Regulasi

Ketua Bawaslu Humbahas

Ketua Bawaslu Humbahas memberikan arahan kepada PTPS dalam pengawasan TPS sesaat setelah memberikan suaranya, Rabu (14/02/2024)

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu imbau PTPS agar tegas dalam penerapan regulasi selama pemungutan suara. Hal ini disampaikan sesaat setelah Henri memberikan suaranya di TPS 9 Desa Pasaribu, Rabu (14/02/2024).

Melihat antusiasme masyarakat dalam memberikan hak suaranya, disamping apresiasi yang yang tinggi, Henri tetap berharap agar seluruh masyarakat patuhi aturan yang berlaku. “Mungkin karena antusiasme yang tinggi, bisa menimbulkan terjadinya pelanggaran. Misalnya, saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih membawa alat rekam atau HP dan mendokumentasikan pilihannya,” ujarnya.

“Sementara hal ini bertentangan dengan PKPK 25 Tahun 2023. Untuk itu, PTPS harus tegas dalam hal ini. Jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Henri mengingatkan PTPS agar tetap memperhatikan dan menghimbau masyarakat agar tidak merekam atau mengambil foto saat pencoblosan di bilik suara. Karena hal ini merupakan salah satu asas pemilu yang harus diterapkan, yaitu Asas rahasia.

Lebih lanjut, dijelaskan kembali agar memperhatikan KPPS selama proses harus menerima dan memeriksa nama pemilih, C Pemberitahuan dan KTP El dan mencocikkan dengan DPT.  Pastikan tangan pemilih tidak memiliki tanda tinta yang menunjukkan telah memilih sebelumnya. Membuat catatan khusus jika pemilih memiliki disabilitas atau kecacatan untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.