Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Launching Kampung Pengawasan Di Humbahas

Foto bersama

Lintongnihuta-Bawaslu Humbahas. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) Launching Kampung Pengawasan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tepatnya di Lumban Julu, Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Rabu (2/10). Launching Kampung pengawasan itu diawali dengan gunting pita, pukul gendang garantung dan pelepasan balon ke udara.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis, Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang dan Joko Arif Budiono, Bupati Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab Jaulim Simanullang, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu, Anggota Eduart Sianturi, Forkopimda Kabupataen Humbahas, Forkopimca Lintongnihuta-Paranginan, tokoh agama, masyarakat, Panwascam dan lainnya.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu menyampaikan terimakasih dan apresisi kepada masyarakat dan semua stakeholder khususnya Desa Nagasaribu yang turut mendukung pembentukan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta. "Kampung pengawasan ini akan menjadi saksi sejarah dalam Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Tahun 2024," ujarnya.

Henri juga berharap, Kampung Pengawasan tidak hanya formalitas belaka namun menjadi pionir untuk menolak money politik, isu sara, hoax, ujaran kebencian, dan black campaign. "Kalau ada paslon atau tim pemenangan Paslon yang memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi hak pilih anda, satu kata, 'tolak'. Bila penting kasih ceramah rohani biar kembali ke jalan yang benar," tukasnya.

Bupati Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab Jaulim Simanullang apresiasi kepada Bawaslu yang menginisiasi kampung pengawasan untuk memaksimalkan pengawasan tahapan Pilkada khususnya di Humbahas.

Menurut Jaulim, dalam Pemilu dan Pemilihan, hati dan pikiran kerap bercampur-aduk. Artinya ada kebahagian dan ketakutan. Kebahagian mungkin karena perhelatan pesta demokrasi lima tahunan dan ketakutan karena adanya intervensi penggunaan hak pilih dari pihak yang berkepentingan. "Dengan kehadiran Bawaslu, ketakutan tidak perlu ada. Karena pelanggaran pemilu atau intervensi hak pilih bisa dilapor setiap waktu dan setiap saat di jajaran Bawaslu terdekat," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis justru berharap kampung pengawasan menjadi cikal-bakal pengawasan partisipatif di tengah masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Proses pembentukan Kampung Pengawasan tentu melalui proses panjang, yakni persiapan dari sisi regulasi, sosialisasi dan penetapan. Semua tahapan ini tidak mudah. Barangkali banyak tantangan atapun hambatan. Untuk itu kampung pengawasan harus betul-betul dilaksanakan dengan baik dan bener  serta menjadi model percontohan desa lainnya khususnya di Humbahas," pungkas M Aswin Diapari Lubis. (cas)