Bawaslu Sumut Gelar Rakor Analisis Hukum dan Tindaklanjut Pengawasan Pencalonan Pilkada 2020
|
Dolloksanggul, BawasluSumut. Bawaslu Sumut gelar rapat koordinasi terkait analisis hukum dan tindak lanjut pengawasan tahapan pencalonan pada pilkada tahun 2020, Sabtu (10/10/2020). Rakor yang dihadiri 7 Kabupaten/Kota Sibolga, Toba, Simalungun, Pematang siantar, Madina, Tapsel, dan Medan ini dilaksanakan di Nowly Hotel-Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Bawaslu Humbahas selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kepercayaan sebagai tuan rumah.
"Selamat datang dan selamat menikmati Kabupaten dingin, Doloksanggul. Kami ucapkan terima kasih dan rasa syukur yang besar atas kepercayaan ini. Kami harapkan rekan-rekan pengawas semua dapat menikmati dinginnya kota kami. Mohon maaf jika ada kekurangan atas penyambutan kami," Ujar Henri W. Pasaribu dalam sambutannya sebagai ketua Bawaslu Humbahas.
Henri Simon Sitinjak, Anggota Bawaslu Sumut dalam pemaparannya menyampaikan analisis permasalahan. "Perlu dianalisis terkait Permasalahan Pengawasan pada Tahapan Pencalonan dan Kampanye pada Pilkada 2020, terutama analisis Hukum dan tindak lanjutnya," Ujarnya.
Senada dengan itu, Marwan, yang juga anggota Bawaslu Sumut menyampaikan perlu perhatian lebih terkait hal ini. "Tidak menutup kemungkinan suatu saat menjadi masalah. Untuk itu, perlu dianalisis lebih lanjut terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," tuturnya.