Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan Sosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan Sosialisasikan Peraturan dan Non-Peraturan Bawaslu bagi Stakeholder dalam Rangka Pemilu Tahun 2024 di Martin Anugerah Hotel Doloksanggu, Rabu (23/11/2022). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kab. Humbang Hasundutan, Perwakilan Polres Humbang Hasundutand, Kejari Humbang Hasundutan, Perwakilan Partai Politik, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Humbang Hasundutan. Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, didampingi oleh Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Efrida Purba dan Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian.
Dalam sambutannya, Henri menyampaikan bahwa Sosialisasi dan Implementasi peraturan terkait Pemilu sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab seluruh jajaran Bawaslu. "Peraturan itu tidak hanya harus diketahui oleh Bawaslu dan jajarannya, tetapi harus berkembang hingga masyarakat secara umum dan pemangku kepentingan secara khusus. Hal ini berhubungan dengan tugas Bawaslu yang lebih mengutamakan strategi pencegahan yang dalam hal ini melalui sosialisasi peraturan produk Bawaslu ataupun non produk Bawaslu yaitu PKPU dan aturan lain yang berhubungan dengan pemilu," ujarnya.
"Untuk itu, melalui kegiatan ini kami berharap kita semua bisa mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut kepada masyarakat yang ada disekitar kita," tambahnya.
Kemudian,, Henri W. Pasaribu dalam paparan materinya menyampaikan sekaitan dengan penanganan dan penindakan pelanggaran dalam Pemilu. "Dasar Hukum Pemilu masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara peraturan atau produk Bawaslu adalah Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," ujarnya.
"Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Sementara jenis-jenisnya berupa pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, sengketa TUN pemilu dan perselisihan hasil Pemilu," tegasnya dalam paparannya.
Dr. Janpatar Simamora, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan menyampaikan materi memahami regulasi kepemiluan dalam perspektif pengawasan pemilu tahun 2024. "Urgensi regulasi kepemiluan bertujuan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien," ujar Janpatar.
Sementara itu, Binsar P. Sìhombing, ketua KPU Kab. Humbang Hasundutan memaparkan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Tahapan yang telah dan akan berlangsung adalah Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik," ujarnya.
"Dan dimungkinkan besok atau dalam minggu ini akan dilaksanakan Verifikasi Faktual Keanggotaan perbaikan bagi partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024," tambahnya.
Narasumber terakhir dalam sosialisasi merupakan Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Henri Simon Sitinjak, menyampaikan materi terkait Tatacara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. "Dalam hal penanganan pelanggaran, Bawaslu Memeiliki wewenang yang diatur sesuai dengan Undang-undang atay regulasi yang berlaku. Dalam hal ini ada perbedaan penangan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada. Dalam Pemilu berlaku hari kerja dan Pilkada berlaku hari kalender. Harus menjadi perhatian juga dalam hal melakukan pelaporan," ujarnya.