Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Humbahas Koordinasi dan Sosialisasi Serta Himbau 21 Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Ketua dan Anggota Bawaslu, Henri W. Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba, sambangi Kantor Partai Politik dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 31 Agustus s.d 09 September 2022 ini, dalam rangka koordinasi dan sosialisasi peraturan serta menyampaikan himbauan terkait regulasi dalam setiap tahapan. Hal ini sesuai dengan tugas Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu 3 Tahun 2018 serta SE Bawaslu Nomor 19 Tahun 2022.

"Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu melakukan Pencegahan dan Penindakan. Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan dalam bentuk pencegahan adalah melakukan sosialisasi peraturan sekaligus koordinasi seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 yang ada di Kab. Humbang Hasundutan," Ujar Henri dalam koordinasi tersebut.

"Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat himbauan yang telah Bawaslu sampaikan kepada 21 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024," ujarnya.

"Khususnya tahapan yang sedang berjalan yaitu, Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. Kami menghimbau agar melakukan pengecekan terhadap SIPOL tetap diperhatikan, memperbaiki keanggotaan yang dinyatakan BMS meskipun telah memenuhi 1/1000 sebagaimana aturan yang berlaku," tambahnya.

Demikian juga dengan Jahormat Lumbantoruan, Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal, menegaskan agar partai Politik menjalin komunikasi yang baik dengan setiap anggotanya. "Bawaslu sebagai penyelenggara akan melaksanakan tupoksi sesuai dengan UU 7 tahun 2017, yaitu yang pertama adalah melakukan pencegahan, baik sosialisasi ataupun koordinasi. Ada beberapa hal yg perlu kami sampaikan terutama vermin yg telah berjalan. Kami menghimbau Parpol calon Peserta Pemilu secara khusus LO (Penghubung Partai) agar tetap berkoordinasi dengan KPU sebagai pelaksana teknis tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, " Ujarnya.

"Kami juga menghimbau Parpol juga membangun komunikasi dengan anggota masing-masing terutama dalam menghadapi Verifikasi Faktual (verfak) nanti. Sehingga, verfak nanti dapat berjalan dengan lancar, siapa pun yang menjadi sampel dapat langsung dihubungi tanpa kendala, " tambahnya.

Efrida Purba, selaku Koordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kab. Humbahas juga menyampaikan bahwa koordinasi dan sosialisasi berupa himbauan kepada Partai Politik akan terus berlanjut selama pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024. "Komunikasi dan koordinasi seperti ini akan kita jalin secara intens dan terus menerus. Kami menghimbau agar partai politik tidak segan-segan dalam berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. Humbahas. Bawaslu siap dan terbuka menerima kapan pun Partai Politik berkoordinasi terkait Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024," ujarnya.

Demikian juga, Bawaslu Kab. Humbahas menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang berjalan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, Bawaslu siap menerima laporan dan sebagai jembatan dalam melakukan penyelesaian. Demikian juga, bilamana ada hal-hal yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh KPU terkait Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual nantinya, Bawaslu terbuka sebagai jembatan sehingga hak Parpol tetap terjaga.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kab. Humbahas sampaikan terkait koordinasi kejajaran paling bawah nanti akan disampaikan setelah Panwaslu Kecamatan telah terbentuk. "Sehubungan dengan Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan, bahwa kemungkinan Bulan September akan direkrut Panwaslu Kecamatan, jadi nanti Partai Politik tingkat Kecamatan dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan. Terutama dalam Verifikasi Faktual, himbauan terhadap Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Partai Politik juga akan kami sampaikan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu juga tetap menghimbau kepada Pengurus Partai Politik agar tetap ikut serta melakukan pencermatan DPB. Dalam hal ini apakah keluarga atau kenaggotaannya diperhatikan apakah terdaftar dalam DPB atau tidak. "Bawaslu dalan hal ini tetap berharap, Partai Politik ikut mencermati DPB agar Daftar Pemilih dapat lebih akurat," Ujar Jahormat, selaku koordinator Divisi PHL.

Tag
Berita