Bawaslu Kab. Humbahas Hadiri Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022
|
Pollung, Bawaslu Humbahas. Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu 2024, Senin (01/08/2022). Sosialisasi yang juga dihadiri oleh Perwakikan Partai Politik dan Perwakilan Forkopimda, dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kab. Humbang Hasundutan.
Dalam sambutan ketua KPU Kab. Humbahas, Binsar P. Sihombing menyampaikan bahwa domain KPU Kab. Humbahas hanya ada pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan pendaftaran parpol ada pada KPU RI.
Anggota Bawaslu Kab. Humbahas, Jahormat Lumbantoruan menyampaikan agar semua Parlpol tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan keanggotaan partai.
Demikian juga dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kab. Humbahas, Efrida Purba, juga menghimbau agar stakeholder yang hadir dalam rapat sosialisasi agar memastikan anggota/ pegawainya yang masih aktif tidak terlibat menjadi anggota parpol.