Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Humbahas gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024

Doloksanggul, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Dalam rangka pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan gelar Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Rapat konsolidasi dilaksanakan di Coffee Hotel Ayola-Doloksanggul, (15/11/2022) dengan peserta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan beserta staf secretariat Panwaslu Kecamatan. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu yang didampingi oleh Anggota, Jahormat Lumbantoruan, Efrida Purba dan Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian.

Dalam sambutannya, Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Kab. Humbahas menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan harus memiliki pemahaman dan persepesi yang sama dalam tugas pengawasan. “Sebagai bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kecamatan harus mengedepankan regulasi dan aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya kedepan. Karena itu, kegiatan ini merupakan pembekalan dan penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap aturan dan peraturan yang akan kita gunakan sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang pengawas pemilu sesuai dengan UU 7 Tahun 2017,” ujarnya.


“Sehingga pemahaman kita terkait seluruh aturan dan regulasi tidak bias. Tidak ada yang berbeda dalam penerapannya di lapangan. Kita dituntut untuk memahami semua regulasi tersebut sehingga nantinya tugas dilapangan tidak menjadi boomerang,” tambahnya.


Demikian juga, Efrida Purba, Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius serta nantinya dapat memahami seluruh materi yang akan disampaikan.”diharapkan dalam Pembekalan ini, Panwaslu Kecamatan dan juga staf sekretariat Panwaslu Kecamatan dapat mengikuti dengan serius dan membawa bekal dalam melakukan tugas pengawasan,” katanya.


“Selain itu, hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas kegiatan harian dan mingguan Panwaslu Kecamatan harus tetap dilaksanakan. Terutama Rapat Pleno, seluruh rangkaiannya harus tetap dilaksanakan. Demikian juga pelaporannya harus tetap disampaikan melalui email yang telah disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan,” tambahnya.


Dalam sambutannya, Jahormat lumbantoruan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas/Hubal Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, juga menegaskan dan mengingatkan bahwa tugas Panwaslu Kecamatan adalah melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. “ secara umum dan garis besarnya, tugas pengawas itu adalah Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dari semua tugas itu harus mengedepankan tugas pencegahan. Untuk itu, kedepannya harus mengedepankan pencegahan. Koordinasi, komunikasi dengan seluruh stakeholder harus dikedepankan,” ujarnya.


“Dan sebagai tindaklanjutnya, segala bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan harus jelas dan harus dapat dibuktikan baik melalui surat atau koordinasi lainnya. Jangan hanya mengatakan telah berkoordinasi dan melakukan pencegahan tetapi aksi nyata tidak ada, “ tegasnya.

Nazir Salim Manik, S.Sos, MSP, menyampaikan materi terkait Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum 2024 dan penguatan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu serentak Tahun 2024. Pengawas harus tegas dan berani dalam lingkup dan wilayah pengawasannya. “Tegas dan berani. Pengawas harus bisa tegas, tidak ada kompromi dalam tugas pengawasannya. Karena pada prinsipnya yang kita jaga adalah Hak Asasi Manusia, hak suara yang kerahasiaannya kita pertanggungjawabkan. Sehingga prosesnya nanti adalah tanggungjawab kita dalam mengawal dan menjamin keadilannya, kejujurannya dan kerahasiaannya,” tegasnya.

Selanjutnya, Nazir menyampaikan penguatan dan pembekalan yang berhubungan dengan problematika dalam pengawasan pemilihan umum serta solusi dalam menghadapi masalah-masalah tersebut.

Kemudian Sutomo Voker Tamba, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Humbang Hasundutan dalam paparannya menyampaikan rangkaian tahapan Pemilihan Umum 2024. “Tahapan yang berjalan saat ini adalah tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang akan berlangsung hingga bulan Desember ini. Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024, “ujarnya.

Tag
Berita