Bawaslu Kab. Humbahas Audiensi dengan Bupati Kab. Humbahas terkait Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
|
Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kab. Humbahas Audiensi dengan Bupati Humbang Hasundutan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Humbahas, Henri W. Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba yang didampingi Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian diterima langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Makden Sihombing di Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Senin (18/07/2022)
Adapun fokus dari audiensi ini adalah terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dimana Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan sebagai penyelenggara Pemilu harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah Kab. Humbang Hasundutan terkait tahapan dan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan melalui Ketua, Henri W. Pasaribu menyampaikan terkait kebutuhan fasilitas. "Dukungan pemerintah terkait fasilitas yang saat ini sangat dibutuhkan adalah gedung perkantoran untuk Bawaslu, dan pengesahan Anggaran/NPHD Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Henri.
Bupati Humbang Hasundutan dalam hal ini menyampaikan bahwa demi kelancaran tugas Penyelenggara Pemilu, pemerintah Kab. Humbang Hasundutan akan mendukung penuh. Terkait gedung perkantoran yang dibutuhkan, selanjutnya akan didiskusikan dan ditinjau terkait kelayakan dan kepantasan sesuai dengan kebutuhan Bawaslu. Demikian juga dengan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024, Bupati Kab. Humbang Hasundutan menyampaikan agar diatur sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menampung seluruh kebutuhan dalam tugas Bawaslu.
Selait itu, Bawaslu Kab. Humbahas juga menyampaikan terkait kebutuhan Staf PNS yang diperbantukan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Kab. Humbahas meminta agar ada SK penugasan yang baru sesuai dengan kebutuhan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyampaikan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan Bawaslu Kab. Humbahas.