Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbang Hasundutan Terima Kungjungan Koordinasi KPU Humbang Hasundutan

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Humbahas menerima kunjungan KPU Humbang Hasundutan dalam rangka koordinasi sekaitan dengan perubahan jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Kunjungan koordinasi ini disambut langsung oleh ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, bersama dengan anggota Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba di kantor Sekretariat Bawaslu Humbang Hasundutan, Jl. Merdeka, Km. 1, Desa Pasaribu-Doloksanggul.

Dalam sambutannya, Henri, menyampakan apresiasi terhadap KPU Humbang Hasundutan yang telah datang untuk melakukan koordinasi. ”Kami sangat mengapresiasi koordinasi ini yang menunjukkan adanya sinergitas diantara penyelenggara pemilu, terutama menghadapi tahun Pilkada 2020 yang akan datang.” Ujarnya.

Koordinasi ini dilakukan karena adanya perubahan jadwal pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI bernomor 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019, perihal Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tertanggal 22 November 2019.

Gambar: KPU Humbahas Koordinasi dengan Bawaslu Humbahas di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas

Ketua KPU Humbang Hasundutan, Binsar Sihombing, menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan berdasarkan arahan dari KPU RI untuk melakukan koordinasi dengan rekan penyelenggara di kabupaten/kota masing-masing. “Sesuai dengan surat edaran yang telah kita miliki bersama KPU RI juga menghimbau agar masing-masing KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi yang baik dan lancar dengan rekan penyelenggara, yaitu Bawaslu.” Katanya.

Ramses Simamora, anggota KPU Humbang Hasundutan, Divisi Teknis menambahkan, hal ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman mengenai perubahan jadwa. “Koordinasi ini dilakukan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan ketua tadi, untuk menyampaikan adanya perubahan jadwal pada PKPU 15 Tahun 2019.” Ujar Ramses.

“Bahwa SE ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sehingga nanti ada sinkronisasi diantara kita terkait pendaftaran calon, terutama dalam pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu.” Tambahnya.

Gambar: Foto bersama sesaat setelah Koordinasi di Halama Bawaslu Humbahas

Henri, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU Humbang Hasundutan. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan koordinasinya. Semoga kedepannya mari kita tetap membangun koordinasi yang bagus sehingga cita-cita kita bersama untuk pilkada 2020 yang bersih, adil, dan bermartabat dapat tercapai.” Ujarnya. (Dody)

Tag
Berita