Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbang Hasundutan Menerima Audensi Lembaga PKR sebagai Pemantau Pemilu

Ketua dan Anggota Bawaslu bersama dengan Koordinator Sekretariat

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dan Anggota, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba bersama dengan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian saat menerima Pemantau Pemilu PKR di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka audiensi dan silaturahmi, Rabu (17/01/2024)

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Audensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Pemantau Pemilu Peduli Keadilan Rakyat (PKR). Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu yang didampingi Anggota, Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba bersama dengan Koordinator Sekretaria, Drs. Robinson Hasugian menyambut di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (17/01/2024)

Adapun tujuan audiensi ini merupakan silaturahmi dan pemberitahuan bahwa PKR sudah terdaftar sebagai pemantau Pemilu Tahun 2024  yang terakreditasi oleh Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Humbahas dalam sambutannya menyambut hangat atas kehadiran PKR di kantor  Bawaslu  sekaligus menyampaikan supaya dalam proses tahapan pemilu kali ini PKR dan Bawaslu berharap bekerja sama dan menjadi mitra kerja dalam perhelatan Pemilu yang demokratis.

Anggota Bawaslu Humbahas yang membidangi divisi HPPH menyampaikan bahwa kerjasama dalam pengawasan dan pencegahan juga dapat dilakukan secara intens guna meningkatkan imbauan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh BAwaslu Humbahas. "Sebelumya Bawaslu Humbahas telah menimbau kepada stakeholder yang ada di Kabupaten supaya tidak terlibat dalam politik praktis baik itu ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa," ujarnya. 

"Untuk itu, rekan-rekan dari pemantau menyarankan apabila terdapat dilapangan keterlibatan ASN, Perangkat Desa dan profesilain yang dilarang terlibat dalam politik praktis maupun tekanan dari peserta pemilu supaya segara membuat laporan Bawaslu Humbahas, sesuai prosedur di atur dalam regulasi," tambahnya.

Selanjutnya Efrida Purba, S.Sos., M.A.P selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan kesiapan Bawaslu Humbahas dalam menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran baik dari segi kesiapan aparatur dan administrasi. Efrida juga berharap peran serta pemantau pemilu untuk dapat berkolaborasi dengan Bawaslu Humbahas dalam upaya memastikan setiap tahapan proses pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dalam Undang-Undang, PKPU dan Perbawaslu.

Ketua PKR menyampaikan bahwa di kabupaten Humbang Hasundutan saat ini bisa saja terdapat indikasi-indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu. dalam hal ini, PKR meminta saran dan masukan kepada Bawaslu Humbahas terkait tatacara pelaporan yang dapat dilakukan.

Penulis: Humas

Editor: Humas

Foto: Darwin P.