Bawaslu Humbang Hasundutan Ikuti Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
|
Humbang Hasundutan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Rabu, 4 November 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Suryanti Lubis, S.E., M.A.P., bersama Staf Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Datin (SDMO) Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Helby Sudrajat dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bawaslu RI. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan seluruh jajaran Bawaslu terhadap ketentuan terbaru mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia menegaskan bahwa seluruh satuan kerja, khususnya Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat (Kasek/Korsek), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan, agar segera menyesuaikan pelaksanaan pengadaan dengan regulasi terbaru. Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi dengan UKPBJ, optimalisasi pemanfaatan sistem digital, serta tindak lanjut terhadap perbaikan indikator Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP).
Lebih lanjut, Helby Sudrajat mengingatkan agar seluruh satuan kerja tidak melaksanakan proses pengadaan secara mandiri tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan UKPBJ. Pemahaman terhadap regulasi terbaru serta koordinasi sejak tahap perencanaan menjadi hal penting untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, dapat semakin meningkatkan komitmen, kedisiplinan, dan kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini, khususnya dalam penyesuaian terhadap regulasi terbaru, penguatan koordinasi dengan UKPBJ, serta perbaikan indikator ITKP guna mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.