Bawaslu Humbang Hasundutan Awasi Penghitungan Suara Ulang
|
DOLOKSANGGUL, BAWASLUHUMBANGHASUNDUTAN - Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan pengawasan melekat Penghitungan Suara Ulang (PSU), Senin (19/8/2019). Sejumlah Pengawas TPS (PTPS) disiapkan untuk mengawasi proses PSU tersebut. PSU ini dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar KPU Humbang Hasundutan melakukan PSU khusus DPRD Provinsi Dapil 9 Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Henri W. Pasaribu selaku Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan menginsruksikan agara seluruh PTPS melakukan pengawasan secara maksimal mulai dari pembukaan kotak, penyalinan hingga seluruh proses selesai. "Kami menghimbau agara rekan-rekan semua melakukan pengawasan mulai dari awal hingga akhir. Proses pengambilan kotak hingga semuanya selesai," ujarnya, Senin (19/8/2019)
"Kami juga mengharapkan kepekaan kita selama proses berlangsung. Tuliskan semua kejadian yang menurut rekan-rekan semua terasa janggal, " tambahnya.
Selain Henri W. Pasaribu selaku Ketua Bawaslu Humbang Hasudundutan, turut hadir dalam pengawasn PSU ini, Jahormat Lumbantoruan, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Efrida Purba, Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia, dan Drs. Robinson Hasugian, selaku Koordinator Sekretariat.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memerintahkan agar KPU Humbang Hasundutan melakukan PSU di Kecamatan Doloksanggul. "Memerintahkan termohon melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Doloksanggul untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil 9 Sumatera Utara dengan cara membuka formulir model C1 Plano semua TPS di Kecamatan Doloksanggul," ujar Anwar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Dalam putusan MK No. 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 penghitungan suara ulang ini akan direkap kembali secara berjenjang ke dalam formulir DAA1, DA1, dan DB1. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan. “Memerintahkan penghitungan suara ulang dalam waktu selambatnya 14 hari kerja sejak putusan diucapkan,” kata Anwar, Jumat (9/8/2019). (Dody)