Bawaslu Humbahas tekankan Cermati Profesi Pemberi Dukungan Bapaslon Perseorangan
|
Humbahas-Bawaslu Humbahas. Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan sesuai dengan Tahapan telah berjalan sejak 21 Juni 2024. Dalam hal ini, Bawaslu Humbahas telah mempersiapkan diri bersama dengan jajaran hingga tingkat Panwaslu Kelurahan Desa. Bawaslu Humbahas dalam giat Bawaslu Humbahas telah memberi pembekalan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bapaslon Perseorangan.
Dalam pembekalan tersebut, Efrida Purba, Koordiv yang membidangi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) yang sekaligus sebagai PIC Verfak ini menekankan penguasaan Alat Kerja yang telah disediakan secara turun menurun dari Bawaslu RI. "Harapan kami kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa dapat menguasai setiap elemen kebutuhan pengisian Alat Kerja. Terutama dalam hal Pekerjaan yang dilarang, jangan sampai kecolongan," ujarnya.
"Kemungkinan hal yang paling sulit adalah memastikan pekerjaan masyarakat yang kemungkinan memberi dukungan. Kemungkinannya terdapat pekerjaan yang dilarang. Untuk itu, harus teliti dan paham terhadap hal-hal tersebut," tegasnya.
Menekankan hal ini, Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus memahami semua aturan yang mengatur terkait jabatan/profesi yang dilarang.
Henri menyebutkan, ada sejumlah profesi dan jabatan yang dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Mereka dituntut harus netral karena profesi atau jabatan mereka berkaitan dengan pemerintah.
Profesi dan jabatan tersebut diantaranya anggota TNI-Polri, ASN, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS termasuk juga Pantarlih yanga akan melakukan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih (Pantarlih). "Selain itu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, panwas kabupaten, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, pegawai kesekretariatan, penyelenggara pemilihan
pengawas pemilihan, kepala desa atau sebutan lain, serta perangkat desa atau sebutan lain", ujarnya.
Senada dengan itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Humbahas juga menyampaikan bahwa dalam hal jenis pekerjaan atau profesi yang dilarang, jajaran Bawaslu hingga tingkat Desa harus menguasai atau setidaknya membaca Undang-undang yang mengatur terkait hak politik pegawai atau pejabat pemerintah. "Tidak cukup aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU atau Perbawaslu. Jajaran Bawaslu tetap harus membaca aturan dan perundang-undangan lainnya," ujarnya.
"Contohnya Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Bawaslu Humbahas berharap seluruh jajaran dapat memedomani aturan dan peraturan yang berlaku terkait dengan kepemiluan. Hal ini ditekankan bahwa dalam aturannya hak politik seluruh masyarakat secara khusus pegawai dan pejabat negara tidak cukup hanya PKPU dan Perbawaslu namun harus mengacu kepada aturan dan perundangundangan laon yang mengatur disiplin pengawai dan pejabat negara.