Bawaslu Humbahas Koordinasi dengan Pemkab Terkait Larangan Mutasi Jabatan ASN
|
Doloksanggul-BawasluHumbahas. Senin, 06 Januari 2020, Bawaslu Humbang Hasundutan melakukan koordinasi dengan Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan, Drs. Tonny Sihombing, M.IP. Koordinasi yang dilaksanakan di ruang Sekdakab Humbang Hasundutan ini, terkait larangan mutasi jabatan bagi ASN selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Humbang Hasundutan.
Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Humbahas, mengatakan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk pencegahan dari Bawaslu terkait mutasi jabatan jelang Pilkada Tahun 2020. “Sekaitan dengan tahapan yang sudah berjalan, kedatangan kami merupakan bentuk koordinasi terkait larangan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan sekaitan dengan dimulainya Tahapan Pilkada 2020”, ujarnya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu seluruh Indonesia, secara khusus Humbang Hasundutan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diaturkan pada Pasal 71,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pijakan hukum norma larangan mutasi Bagi Calon petahana dapat ditemukan dalam Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian dalam penjelasan pasal a quo dirinci bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka “Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.”
Ketentuan mutasi ini diperuntukkan bagi kepala daerah yang sedang menjabat (petahana) dan ingin kembali mencalonkan diri jadi kepala daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 merupakan ketentuan yang bersifat Imperatif (memaksa). Uraian pasal dan penjelasaan ketentuan ini hanya membolehkan mutasi dalam 2 (dua) hal yaitu atas izin menteri dalam negeri atau terjadi kekosongan jabatan. Penggantian jabatan karena kekosongan jabatan syaratnya pejabat pengganti yang diangkat adalah pejabat sementara atau pelaksana tugas bukan pejabat definitif, Sebab jika pejabat pengganti jabatan yang kosong itu diangkat secara permanen maka juga melanggar ketentuan Pasal 71 UU No 10 tahun 2016.
Sesungguhnya landasan teleologis dari pasal ini yaitu: (1) Agar calon selaku petahana tidak menggunakan wewenangnya sebagai pemilik kekuasaan untuk mengintimidasi, memberikan rasa takut, memberikan efek kecemasan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan hak pilihnya berdasarkan hati nuraninya; (2) Agar calon selaku petahana tidak menggunakan kewenangan mutasi dalam mencari suara untuk memilihnya dan atau melarang PNS untuk memilih calon lain; (3) Menciptakan stabilitas pemerintahan dalam lingkup Pemerintahan Daerah; (4) Mencegah itikad buruk bagi calon selaku petahana untuk menyalahgunakan kekuasaannya melakukan hal-hal yang menguntungkan baginya dalam pemilihan kepala daerah, poin ini biasanya disebut fungsi preventif.
Ganjaran atas perbuatan mutasi yang dilakukan oleh petahana adalah sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 71 ayat 5 UU 10 Tahun 2016 yang bertitah “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Terang-menderang dinyatakan dalam pasal di atas bahwa yang memberikan sanksi atas perbuatan petahana melakukan mutasi adalah KPU, yang tentu berpedoman pada PKPU yang mengatur sanksi dimaksud.
Dalam pertemuan ini, Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan, Tonny Sihombang, mengatakan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan telah melakukan pencegahan terkait hal di atas. “Mengenai mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Humbahas, hal ini sudah kita antisipasi dan dapat dipastikan bahwa mutasi sesuai waktu yang ditentukan dalam UU tersebut tidak akan terjadi,” ujar Tonny. (Humas)