Bawaslu Humbahas Koordinasi dengan KPU Humbahas terkait Perekrutan PPK di Kantor KPU Humbahas
|
Pollung-BawasluHumbahas. Pada hari Selasa, 14 Januari 2020 Bawaslu Humbang Hasundutan lakukan koordinasi dengan KPU Humbang Hasundutan terkait perekrutan PPK Pilkada Tahun 2020. Koordinasi yang dilakukan di Kantor KPU Humbahas, Jl. Demokrasi, Desa Aek Nauli-Pollung ini, disambut oleh ketua KPU beserta anggota. Turut hadir dalam koordinasi ini Jahormat Lumbantoruan, S.Sos selaku Koordinator Divisi PHL Bawaslu Humbahas dan Efrida Purba, S.Sos selaku Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Humbahas.
Mengawali koordinasi, Henri W. Pasaribu, Ketua Bawaslu Humbahas, mempertanyakan tentang proses pengumuman yanga akan dilakukan. “Sesuai dengan jadwal perekrutan, bahwasanya besok akan dimulai pengumuman. Bagaimana bentuk pengumuman yang akan digunakan oleh KPU?” tanya Henri.
Menjawab pertanyaan ini, Binsar Sihombing, selaku ketua KPU Humbahas, mengatakan bahwa pengumuman hanya dimuat di media sosial resmi, Website resmi KPU dan juga penempelan pengumuman di tempat strategis. “Pengumuman akan dimuat di media sosial dan website resmi KPU Humbang Hasundutan dan juga nanti kita akan mengarahakan tim untuk menempel pengumuman tersebut di tempat-tempat strategis,” Ujar Binsar.
Selain pengumuman ini KPU dan Bawaslu juga membahas tentang masa periode jabatan PPK. Karena jenis periode yang digunakan dalam persyaratan perekrutan PPK memiliki makna yang berbeda diantara penyelenggara. “Persepsi yang berbeda dapat menimbulkan polemik dalam perekrutan ini. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman diantara kita penyelenggara,” ujar Binsar.
Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI terkait masa periode jabatan PPK ini, memiliki makna yang membuat KPU Humbahas sulit memahami. Dalam pemahaman KPU Humbahas bahwa semua PPK yang telah terpilih dan menjabat pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 tidak dapat lagi menjabat pada Pilkada 2020. Hal ini akan menimbulkan banyak kesulitan dalam perekrutan. “Yang menjadi masalah besarnya, anggota PPK yang terpilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, tidak dapat lagi menjadi anggota PPK Pilkada 2020 ini,” Ujar Binsar.
“Bukan hanya itu, mereka yang berkompeten dan berpengalaman pada Pemilu 2019, secara otomatis tidak dapat mendaftar sementara kita butuh minimal 1 (satu) orang yang berpengalaman dalam setiap kecamatan,” tambah Binsar.
Menanggapi hal ini, Jahormat Lumbantoruan, selaku koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Humbahas meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan jajaran lebih tinggi. “Dalam hal ini kami harapkan KPU Humbahas segera melakukan koordinasi. Supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman diantara penyelenggara, secara khusus rekan-rekan dijajaran paling bawah,” ujar Jahormat. (Humas-Bawaslu)