Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Foto Bersama

Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu dalam rapat Koordinasi terkait penempatan Alat Peraga Kampanye, yang dihadiri Tim Fas Kampanye, KPU, dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan kepada Tim pasangan Calon agar menertipkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku yaitu PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan juga Surat Keputusan KPU  No. 702 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kab. Humbang Hasundutan.

Senada dengan itu Kordiv. PPPS Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan Efrida Purba, S.Sos, M.AP menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ditemukan beberapa hal terkait Penempatan APK, jumlah APK dan juga desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur. Lanjut dia menyampaikan Bahwa Bawaslu akan melakukan penertipan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa ketentuan terkait Alat Peraga Kampanye dan zona Penempatan APK telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan SK KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penempatan lokasi Pemasangan APK.

Dalam rapat tersebut Tim pasangan calon berjanji akan mematuhi aturan, dan dengan kesadaran sendiri akan menurunkan APK yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
Adapun poin- poinHasil rapat koordinasi tersebut yaitu : 
1. Menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan Psl 64 dan 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye
2. Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai zona pemasangan dan Desain Alat Peraga Kampanye berdasarkan Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan
3. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 15 buah paling lama 2 hari sejak surat imbauan Bawaslu disampaikan
4. Memberikan waktu kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan untuk menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lama 2x24 jam sejak surat imbauan Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan disampaikan
5. Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang di Posko pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan yang tidak terdaftar di KPU Kab. Humbang Hasundutan
6. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang membersihkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada tanggal 24 November 2024 sampai pukul 24:00 Wib.

Poin - poin kesepakatan dibahas dan disetujui serta dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan ditandatanggani para pihak.
Kantor Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, senin 11 Nopember 2024.