Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verfak Kesatu

Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas saat memberikan sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Humbahas, Jumat (12/07/2024).

Pollung-Bawaslu Humbahas. Aeknauli 12 Juli 2024, Anggota Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Efrida Purba, S.Sos.,M.A.P selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, S.E dan Drs. Tonny Sihombing. Rapat Pleno terbuka tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Humbahas yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro yang didampingi oleh Anggota, Saudara Purba, Holong Hasugian, Voker Sutomo Tamba dan Marusaha Lumbantoruan.

 

Efrida Purba berharap rekapitulasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengn aturan dan peraturan yang berlaku.

Dalam Pleno tersebut, Efrida Purba menyampaikan  saran perbaikan terhadap data dan dokumen dukungan di 3 (tiga) kecamatan yaitu Doloksanggul, Pakkat dan Lintongnihuta, atas saran perbaikan dimaksud KPU Kab. Humbang Hasundutan sudah melakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Selanjutnya KPU Kab. Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan dengan hasil sebagai berikut:
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual Kesatu yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 6.565 dukungan, jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 14.146 orang yang telah ditetapkan;
2. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual Kesatu tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan, sebaran tersebut lebih banyak dari syarat minimal sebaran 6 (enam) Kecamatan yang sudah ditetapkan;
3. Hasil Verifikasi Faktual Kesatu dimaksud dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dapat melakukan perbaikan syarat dukungan.

Rapat Pleno Terbuka tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda (Pemkab Humbang Hasundutan, Kejari Humbang Hasundutan, Polres Humbang Hasundutan), Bawaslu Humbang Hasundutan, Panwaslu Kecamatan se Kab. Humbang Hasundutan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  se Kab. Humbang Hasundutan