Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Hadiri Dialog Bebas dari Politik Uang dan Isu Primodialisme oleh SPUK

Doloksanggul, Bawaslu Humbahas. Bawaslu Humbahas hadiri Dialog Bebas Politik Uang dan Isu Primodialisme yang diselenggarakan oleh Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK), Senin (23/11/2020). Dialog yang di laksanakan di Si Talbak Cafe-Doloksanggul dihadiri sekitar 35 perempuan yang tergabung dalam Perkumpulan Sada Ahmo Humbang Hasundutan. Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Humbahas hadir sebagai narasumber bersama dengan Ketua KPU Humbahas, Binsar P. Sihombing.

Dalam pemaparan materi, Binsar P. Sihombing menyampaikan proses dan tahapan Pilkada yang berlangsung sekaligus sosialisasikan proses pemungutan suara pada 09 Desember 2020. "Semua TPS akan distrerilkan. Penerapan Protokol Kesehatan sangat ketat. Untuk itu, tidak ada rasa takut untuk hadir," ujarnya.

Sekaitan dengan diskusi politik uang, Binsar menekankan bahwa semua orang yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya akan berakibat pidana. "Bukan hanya yang memberikan, tetapi juga yang menerima akan dipidana. Secara regulasi, tidak ada ruang untuk politik uang dan politik identitas benar-benar merusak demokrasi dan diri sendiri. Untuk itu, mari kita sukseskan agar pilkada damai, sehat dan berdaulat untuk negara kuat," tutupnya.

Henri W. Pasaribu, dalam pemaparan materinya menyampaikan terkait kerawanan-kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbahas Tahun 2020."Ada beberapa kerawanan umum yang kemungkinan terjadi dalam Pemilihan tahun ini, diantaranya kesehatan yaitu covid-19, penggunaan fasilitas negara oleh paslon, politik uang dan turunnya partisipasi masyarakat," paparnya.

Henri W. Pasaribu, Ketua Bawaslu Humbahas saat pemaparan materi dalam diskusi bersama SPUK Humbahas di Si Talbak Cafe-Doloksanggul, Senin(23/11/2020)

"Sekaitan dengan tema diskusi kita hari ini politik uang sangat rawan terjadi pada masa kampanye seperti saat ini. Bahkan nanti ada istilah TTR atau togu-togu ro. Bagaimana kita mengantisipasi ini? Ya kembali kepada kita semua. Hati nurani kita bagaimana memperjuangkan demokrasi atau mencederai demokrasi, " tambahnya.

Pada kesempatan ini juga, Henri memaparkan pidana bagi orang yang dengan sengaja mencederai pelaksanaan Pilkada yang tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. "Ada UU yang mengatur, mulai dari Politik Uang, menghalangi pemilih menggunakan hak suara, dan banyak lagi," tuturnya.

"Untuk itu, kami berharap sebagai warga atau perempuan yang tergabung dalan organisasi seperti ini mari kita sama-sama awasi dan kawal proses setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Humbahas 2020," tutupnya.(Humas/DJM)

Tag
Berita