Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Doloksanggul, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Jumat, (09/12/2022) yang bertempat di Nowly Hotel & Resto-Doloksanggul, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan laksanakan Rakernis Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kab. Humbang Hasundutan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu yang didampingi anggota, Efrida Purba dan Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian.

Dalam arahannya, Henri menyampaikan agar seluruh materi yang akan disampaikan oleh narasumber dapat dipedomani dan diaktualisasikan dalam tugas. "Semua materi nantinya dikaji kembali sehingga potensi yang ada pada diri kita masing-masing dapat ditingkatkan yang kemudian dapatdi terapkan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai seorang pengawas," ujarnya.

"Dapat dibuat juga menjadi sebagai satu agenda masing-masing kecamatan. Materi yang ada dalam setiap kegiatan diperbanyak, serahkan kepada staf, supaya mereka juga dapat mengetahuinya," tambahnya.

Sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung, Henri juga mengharapkan agar Panwaslu Kecamatan dapat terlibat dalam mengawasi perekrutan Badan Adhock, PPK, oleh KPU. "Tingkat kecamatan dapat terlibat dalam mengawasi dan mencermati Perekrutan PPK. Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan akan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten untuk mengawasi dan mencermati calon-calon anggota PPK, apakah terdaftar sebagai anggota parpol dalam 5 tahun terakhir dan hal lainnya yang berpotensi memiliki pelanggaran," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Efrida Purba dalam arahannya menyampaikan harapannya kepada Panwaslu Kecamatan. "Harapan kami, Bapak Ibu sekalian materi yang tadi sudah disampaikan bapak Ibu silahkan pelajari kembali. Harus lebih banyak membaca karena terkait dengan Penanganan Pelanggaran sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017. Bagaimana prosedurnya sanksi-sanksinya, jenis-jenis pelanggarannya itu sudah jelas disebutkan. Terkait dengan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Bapak Ibu dapat mengunggah ataupun mendownloadnya melalui JDIH Bawaslu," ujarnya

"Mudah-mudahan apa yang kita diskusikan dan yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini bermanfaat dan bisa menjadi pedoman bagi Bapak-Ibu sekalian dalam melaksanakan tugas-tugas," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Sekretariat, Robinson Hasugian menyampaikan terkait dengan keterpenuhan pegawai PNS yang akan diperbantukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta penguatan kepada seluruh peserta Rakernis.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kepolisian, Kompol Tangap Manurung, Wakapolres Humbang Hasundutan dan Kejari Humbang Hasundutan terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu.

Tag
Berita