Bawaslu Humbahas Evaluasi dan Susun Rencana Kerja Pengawasan
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Dalam rangka evaluasi dan persiapan pengawasan tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) rapat internal terkait evaluasi kinerja dan persiapan pengawasan sekaligus penerimaan penyampaian permohonan sengketa proses. Rapat internal yang dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Humbahas ini dipimpin oleh Ketua, Henri W. Pasaribu, anggota Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba bersama dengan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian, Sabtu (07/09/2024).
Dalam sambutannya, Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Humbahas menyampaikan sehubungan dengan tahapan yang sedang berjalan terkait dengan pengawasan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tahun 2024 dan juga pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menuju penetapan DPT menyampaikan perlu dirasa persiapan yang matang baik untuk pengawasan atau pelaporan untuk kegiatan pengawasan yang telah selesai dilaksanakan.
"Untuk tahapan yang akan kita awasi perlu dilakukan persiapan dan teknis pelaksaan pengawasan, baik pembagian tim atau tatacara pengawasannya," ujarnya.
"Selain itu, bukan hanya pengawasan saja tetapi bagaiman teknis pelaporan hasil pengawasan ini yang dalam hal ini semua dimuat dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan," tegasnya.
Dalam hal ini, Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkete (PPPS) menyampaikan agar seluruh jajaran mempersiapkan diri untuk penerimaan penyampaian permohonan sengketa proses. "Hal ini jika nanti terjadi terdapat bakal pasangan calon yang akan menyampaikan baik langsung ataupun melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)," ujarnya.
"Tidak hanya itu, materi sosialisasi untuk setiap tahapan harus dipersiapkan. Kampanye, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus kita persiapkan,"
"Sinergitas kinerja antara seluruh divisi harus dikuatkan dan dimaksimalkan. Karena ini semua tanggungjawab kita bersama," tutupnya.
Eduard B. Sianturi menyampaikan bahwa Bawaslu Humbahas juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi pengawasan rekapitulasi Penetapan DPSHP menuju penetapan DPT. Rekapitulasi tingkat desa dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu, 07 September 2024 dan untuk kecamatan 11-13 September 2024. "Untuk itu, perlu persiapan dan monitoring terkait pengawasannya. Selain itu, juga harus mempersiapkan data sebagai bahan perbandingan ataupun untuk saran perbaikan/rekomendasi," tegasnya.