Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Awasi Proses Pelipatan Surat Suara

Pollung, Bawaslu Humbahas. KPU Humbahas lakukan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2020 di SMK Negeri 1 Pollung, Desa Aek Nauli I, Kamis (26/11/2029). Pelipatan yang melibatkan 42 warga yang berumur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun yang diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian, beserta staf sekretariat.

Dalam arahan ketua KPU Humbahas sebelum proses pelipatan dimulai, Binsar P. Sihombing menyampaikan agar benar-benat memperhatikan tata cara pelipatan." Jangan sampai ada kesalahan. Perhatikan surat suara apakah ada kerusakan atau posisi gambar pasangan calon dan kolom kosong yang tertukar. Semua harus diperhatika. Apabila menemukan beberapa permasalahan harap dilaporkan kepada pengawas di ruangan," ujarnya.

"Dan kami tetap menghimbau agar menjaga protokol kesehatan," tambahnya.

Demikian juga dengan ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menyampaikan jangan sampai menimbulkan masalah karena buru-buru. "Kami tekankan, jangan sampai terjadi kerusakan dan masalah akibat ingin mengejar target. Kita memang berpacu dengan waktu, tetapi jika menimbulkan kerusakan, itu tidak ada artinya," ujarnya.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dalam memberikan arahan dan himbauan kepada petugas yang akan melakukan pelipatan surat suara, Kamis (26/11/2020)

"Kami juga tekankan, jangan sampai ada yang membuat dokumentasi baik video atau foto. Karena itu bisa berakibat kepada kita sendiri. Terutama, jangan sampai ada yang membawa surat suara keluar dari ruang pelipatan, hal itu bisa berakibat hukum bagi bapak/ibu nantinya," tegas Henri.

Selain itu, Henri juga tetap menghimbau agar tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran KPU. "Tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru nantinya," tutupnya.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Intel Polres Humbahas juga menyampaikan penegasan untuk tidak mengabaikan setia anjuran baik KPU dan Bawaslu. "Kami hanya menekankan, bahwa unsur kesengajaan membawa surat suara dan menyebarkannya akan berakibat hukum bagi saudara," tegasnya.

Sebelumnya, sehari sebelum pelipatan distribusi logistik surat suara telah tiba di Kantor KPU Humbang Hasundutan, Rabu (25/11/2020). Surat suara disimpan di kantor KPU Humbahas yang telah disediakan dan telah difasilitasi keamanan dan CCTV. (Humas/DJM)

Tag
Berita