Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Humbahas Ajak Seluruh Komponen Patuhi Aturan Sosialisasi Pra Kampanye

Humbahas, Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan. Badan Pengawas Pemilu Kab. Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) mengaku bahwa belum terdapat aturan atau regulasi yang mengatur Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) membuat atau menyebarkan Bahan Sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 atau sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tahapan masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Dalam hal ini, Bawaslu Humbahas telah mengimbau setiap parpol untuk tetap mematuhi Undang-undang 7 Tahun 2017 dan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Bawaslu Humbahas dalam hal ini telah mengimbau parpol untuk tetap memperhatikan dan mematuhi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum terutama Pasal 70 tentang Penempelan Bahan Kampanye, Pasal 71 tentang Larangan Penempatan Alat Peraga Kampanye, juga Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik serta larangan dalam pelaksanaan Sosialisasi," ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Eduard Sianturi, Selasa (19/9/2023).

"Selain hal di atas, Bawaslu Humbahas juga telah mengimbau jajaran Panwaslu Kecamatan yang kemudian Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan inventarisir Bahan Sosialisasi yang telah terpasang. Tujuannya jelas, untuk mengetahui jumlah yang telah terpasang di ruang publik", tuturnya.

Lebih lanjut, Eduard mengatakan bahwa Bawaslu Humbahas akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait terutama pemerintah daerah terkait baliho atau spanduk kampanye yang telah tersebar. Selain itu, yang paling utama adalah berkoordinasi dengan parpol sebagai peserta pemilu untuk tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. (Humas)

Tag
Berita