Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda Kunjungi Kantor Bawaslu Humbahas
|
Doloksanggul-Bawaslu Humbahas. Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menyempatkan diri berkunjung dan monitoring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang disambut Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, bersama anggota Efrida Purba dan Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian beserta jajaran staf sekretariat. Didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis bersama dengan Anggota, Romson Poskoro Purba, Johan Alamsyah, dan Payung Harahap bersama dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Feri Mulia Siagian, dalam arahannya diruangan Gakkumdu Humbang Hasundutan menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutannya, Rabu (17/07/2024).
Herwyn dalam arahannya menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran Bawaslu, dari tingkat Bawaslu RI hingga tingkat Kelurahan/Desa tetap dalam satu barisan dan satu kendali.
"Dalam pelaksanaa tugas saat ini Bawaslu tengah mengawasi pemutakhiran Daftar Pemilih, dimana tujuannya adalah memastikan apakah Petugas Pantarlih telah melakukan tugasnya dengan baik dan taat prosedur," ujarnya.
Daftar pemilih merupakan tahapan yang paling panjang yang dilaksanakan hingga hari pemungutan suara, dimana disana ada DPTB dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Dimana dalam daftar pemilih, Bawaslu harus memastikan bahwa Warga yang telah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat dicoret atau dikeluarkan dari daftar pemilih," ujarnya.
Ada beberapa kerawanan yang menjadi perhatian, misalnya terdapat lebih dari 2 Keluarga Keluarga dalam satu rumah, atau joki Pantarlih karena kesibukan, atau Coklit tidak dilakukan dari rumah kerumah, tetapi dengan cara yang tidak dianjurkan. Yang mengakibatkan masuknya pemilih yang tidak memenuhi syarat akibat dari meninggal, berubah status atau yang lainnya.
Selain itu, Herwyn juga menegaskan bahwa pada pengawasan tahapan pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati harus menjadi perhatian ketat. Karena pada tahapan ini bisa saja timbul permasalahan yang berakibat diajukannya sebagai permohonan sengketa ke Bawaslu pasca penetapan nantinya (19 Agustus 2024).
"Bawaslu berharap kepada seluruh jajaran yang bertugas sebagai pengawas Pemilu dan Pemilihan, agar kehadiran sebagai pengawas merupakan keinginan kita sendiri dan merupakan pilihan iman, bukan semata-mata karena paksaan, materi dan popularitas, tetapi karena niat dan keimanan kita," tutupnya.