40 Peserta dari Humbahas Ikuti P2P Daring
|
Dolok Sanggul_Bawaslu Humbahas-Sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang digelar selama 10 hari ini diawali pada tanggal 17 November 2025 dan diikuti oleh peserta dari Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Labuhanbatu Utara.
Pada sesi pertama ini Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan Efrida Purba dan Edward Bert Sianturi menjadi fasilitator dalam pembelajaran. Masing-masing memfasilitasi topik teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan narasumber Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang dan juga topik teknis pengembangan pengawasan partisipatif dengan narasumber Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Romson Poskoro Purba
Ke 40 peserta ini bergabung dalam satu rombongan belajar bersama peserta dari Tapanuli Utara sebanyak 40 orang dan dari Labuhanbatu Utara sebanyak 40 orang. Pembelajaran dilakukan selama 1 hari dan terdiri dari 6 topik pembelajaran.
Edward mengatakan bahwa peserta dari Humbang Hasundutan berasal dari alumni kader pengawas partisipatif dan organisasi.
" Bawaslu Humbang Hasundutan mengusulkan nama-nama peserta berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bawaslu yakni kader-kader pengawas partisipatif dan juga dari organisasi masyarakat maupun pemuda," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Humbahas ini disela-sela mengikuti kegiatan.
Menurutnya bahwa Bawaslu berharap agar pembelajaran yang dilakukan oleh Bawaslu lewat P2P Daring semakin menambah keterlibatan para kader dan peserta untuk mau berperan dalam pengawasan partisipatif.
"Diharapkan pasca mengikuti kegiatan, mereka akan menjadi duta Bawaslu menjadi pengawas partisipatif ditengah-tengah masyarakat," katanya.
Senada, Efrida Purba menyebut pelaksanaan P2P Daring melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu keterlibatan menjadi Narasumber dan Fasilitator.
" Proses pembelajaran yang diikuti peserta diisi oleh materi yang telah disiapkan oleh narasumber baik dari internal dan eksternal Bawaslu termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota," katanya.
Efrida berharap melalui pembelajaran P2P Daring seluruh peserta semakin siap berperan aktif dalam pengawasan pemilihan.
" Dengan demikian kualitas proses demokrasi di Indonesia khususnya Kabupaten Humbang Hasudnutan semakin baik terutaam menyongsong tahapan pemilu 2029 mendatang," pungkasnya.